TERNATE – Untuk mengantisipasi agar kebakan yang berasal dari penimbunan BBM tidak terulang, maka DPRD Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (27/12/2024) terkait pengawasan SPBU.
Dalam rapat yang melibatkan pihak PT.
Pertamina, pengelola SPBU, Pemerintah Kota Ternate, serta pengecer minyak. DPRD kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi kelangkaan BBM, termasuk usulan membuka SPBU 24 jam dan menghentikan praktik penimbunan BBM oleh pengecer.
Wakil Ketua I DPRD Amin Subuh mengungkapkan, dalam rapat tersebut direkomendasikan agar SPBU di Kota Ternate dibuka selama 24 jam. Dan keputusan itu direspon Pertamina, dimana Pertama mendukung keputusan tersebut.
“Kami akan merekomendasikan hasil RDP ini kepada Pemerintah Kota Ternate untuk segera ditindaklanjuti,” katanya, usai RDP.
Amin berharap, langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di SPBU dalam wilayah Kota Ternate.
Sementara itu, terkait dengan maraknya penimbunan minyak dan kejadian kebakaran yang sering kali terjadi akibat penjualan BBM oleh pengecer, Amin menegaskan, hal ini akan dikembalikan kepada Pemerintah Kota dan pihak penegak hukum.
“Ada mata rantai yang harus diputuskan. Kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk segera membuat regulasi yang bisa mengatasi masalah ini,” ungkap politisi Partai Golkar.
Amin juga menyoroti, pentingnya keberadaan Satgas yang sebelumnya bertugas di SPBU untuk mengontrol kegiatan pengecer yang mengambil BBM dari SPBU.
Satgas tersebut dihentikan pada tahun 2022, meskipun sebelumnya cukup efektif dalam memantau distribusi BBM dan memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memperoleh BBM.
“Satgas di SPBU harus tetap ada untuk mengawasi operasional SPBU,” terangnya.
Sementara, Sales Area Manager Maluku Utara PT. Pertamina Patra Niaga Wahyudi menjelaskan, layanan SPBU sebenarnya sudah dilakukan selama 24 jam. Namun, pada kenyataannya, SPBU hanya buka hingga pukul 22.00 sampai 23.00 WIT, hal ini akibat dari sepinya pembelian BBM setelah pukul 20.00 sampai 21.00 WIT.
Wahyudi menambahkan, karena permintaan DPRD dalam rapat tersebut, pihaknya akan mencoba untuk membuka SPBU selama 24 jam.
“Kami akan melaporkan perkembangan ini dan menginformasikan apakah SPBU tetap buka 24 jam atau tidak, tergantung pada seberapa banyak pembelian yang terjadi,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

