Panja DPRD Telusuri Problem Ganti Rugi Lahan

DPRD Halmahera Tengah

WEDA – Hingga kini sejumlah lahan di wilayah perusahan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT. Weda Bay Nikel (WBN) masih menjadi polemik ditengah masyarakat, pemerintah dan perusahan itu sendiri. Hal itu membuat pihak DPRD Kabupaten Halmahera Tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menelusuri problem pembebasan lahan yang terus dituntut oleh masyarakat, termasuk lahan pemerintah yang menjadi aset daerah.

Guna melakukan penyelesaian sengketa lahan antara PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT. WBN dengan warga pemilik lahan, Ketua Panja Penyelesaian Sengketa Ganti rugi Lahan Warga, DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Nuryadin Ahmad akan menelusuri problem yang berkepankangan itu.

Menurur, Nuryadin bahwa Panja berencana mengundang sejumlah instansi tekait, seperti Bagian Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi (Disnaker) Halteng, Disnakertrans Malut, Dinas Kehutanan (Dishut) Malut dan Bagian Pemerintahan, serta sejumlah Kepala Desa untuk melakukan verifikasi mengenai hak-hak kepemilikan.

Sebab, lahan warga yang awalnya masuk dalam program transmigrasi, sudah menjadi hak milik PT IWIP, bahkan sementara ini lahan tersebut telah dieksploitasi. Ini disampaikan ketua Panja penyelesaian sengketa lahan warga, DPRD Halteng Nuryadin Ahmad.

Ia menyatakan, panja melaksanakan rapat dalam rangka membantu pemerintah dan pihak-pihak pemilik lahan yang saat ini bersengketa dengan Perusahan yakni IWIP dan WBN. “Kita tahu bersama bahwa saat ini di wilayah lahan usaha 1 dan lahan usaha 2 di Desa Kulo Jaya dan Wojerana  Kecamatan Weda Tengah, yang masuk di wilayah transmigrasi, konon katanya sudah ada pekerjaan untuk kepentingan eksploitasi PT IWIP,” ungkap ketua Panja DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad, Senin (8/6) kemarin.

Nuryadin mejelaskan, fokus panja saat ini bukan hanya pada sengketa lahan antara warga dengan perusahan saja. Melainkan, Panja juga akan mencari titik terang dari lahan muspera satu dan muspera dua. Pasalnya, lahan milik pemda itu kini sudah jadi milik perusahan. Padahal, sampai dengan sekarang tidak sepersen pun perusahan membayar ke Pemda.

“Negara melalui Menteri Keuangan sudah kembalikan lahan tersebut ke Pemda sebagai aset daerah. Oleh karena itu, secara otomatis lahan muspera 1 dan 2 menjadi aset daerah,” kata Politisi PDIP ini. Selain lahan di Transmigrasi Kobe yang telah dikapling pihak perusahan dan belum ada proses ganti rugi, juga ada problem lahan lainnya, yaitu Nuspera 1, Nuspera 2.

Menurutnya, lahan Nuspera satu dan dua luasnya 140 hekter. Namun, di masa kepempinan Bupati Hasan Doa, lahan 40 hektar yang berada di Lelilef, atas pengajuan penawaran perusahan pemda kemudian menjual ke Perusahan dan saat ini dibangun bandara. “Jadi lahan 40 hektar secara administrasi kita lihat sudah sesuai atas persetujuan DPRD pada saat itu yang dipimpin Soksi H Ahmad (Almarhum) dengan bukti pembayaran sekitar Rp900 juta di tahun 2006,” ujarnya.

Lanjut Nuryadin, jadi pertanyaan saat ini lahan 100 hektar itu statusnya seperti apa. Sementara di lapangan sudah digunakan oleh PT IWIP. Jika ini sudah dibebaskan dibayarnya ke siapa dan tahun berapa. “Kami dari Panja akan  melakukan penelusuran lahan tersebut. Sebab itu aset pemda,” pungkasnya.

Selain itu juga muncul problem lahan Akejira, lahan Karuahe dan sejumlah titik lainnya. “Prinsipnya Panja akan bekerja dan merekomendasikan kepada pihak perusahan agar bisa menyelesaikan sengketa lahan itu,” sebutnya.

Pasalnya pemilik lahan yang sah dengan bukti kepemilikan mengaku sampai saat ini tidak menerima uang ganti rugi lahan itu. “Jangan sampai perusahan membayar lahan itu bukan kepada pemilik lahan yang sah, melainkan kepada orang yang hanya mengkapling hutan secara dadakan,” tutupnya. (udy)