KPU Morotai Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati Terpilih

Komisioner KPU Pulau Morotai

DARUBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai telah menyiapkan agenda rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pulau Morotai usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Pemohon, sehingga proses sengketa tak bisa lagi lanjutkan ke sidang berikutnya.

Dengan putusan itu, Pilkada Pulau Morotai secara sah dimenangkan paslon nomor urut 03 Rusli Sibua dan Rio Kristian Pawane.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus, ketika dikonfirmasi mengatakan berdasarkan surat dinas KPU RI tertanggal 4 Februari 2025 terkait penetepan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konsitusi, KPU Pulau Morotai menunggu pemberitahuan dari MK.

“Nanti setelah release MK itu keluar baru kita langsung melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Jadi paling lambat satu hari sejak KPU menerima release dari MK,” jelas Said saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Dikatakan jika release MK sudah keluar besok 5 Februari, kata dia, maka paling lambat 6 Februari 2025 sudah dilakukan rapat pleno.

Berita Terkait