KPU Halsel Tetapkan Bassam-Helmi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Bassam-Helmy

LABUHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PPP, dan PKN ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan keputusan yang diumumkan KPU melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Tabrid S. Talib, bertempat di Aula kantor KPU Halmahera Selatan, Rabu (05/02) malam sekira pukul 21.00 WIT.

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon nomor urut 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi. Soleman dan Pasangan nomor urut 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, pada sidang putusan Dismissal berlangsung di gedung MK.

Penetapan Bassam-Helmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halmahera Selatan.

“Ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian Pilkada. Dan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 menjelaskan bahwa setelah sengketa hasil pemilihan selesai, kami KPU diwajibkan untuk melaksanakan rapat pleno terbuka, selanjutnya hasilnya diserahkan ke DPRD setempat untuk dilakukan rapat paripurna,” kata Ketua KPU Halsel Tabrid S. Thalib usai rapat pleno.

Berita Terkait