TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan gelar Paripurna tentang Pengumuman Akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan masa periode 2021-2025 yang diagendakan pada rapat paripurna ke III masa persidangan II Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama yang diikuti oleh Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan yang juga selaku Wali Kota terpilih periode 2025-2030 Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota terpilih Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.
Turut Hadir juga, Ketua I Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan Ny. Hj Rahmawati Muhammad Sinen, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Ketua KPU Kota Tidore beserta anggota, Ketua Bawaslu Kota Tidore bersama Anggota, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, dan insan pers.
Mengawali pidato Wali Kota, Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan, Sesuai ketentuan dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan Masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, namun perkembangan waktu terjadi perubahan regulasi terkait masa jabatan kepala daerah.
Dimana Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024 dilantik.

