TERNATE – Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate berhasil meringkus dua pria berinisial MSA alias Sakir (27) dan SD alias Sadam (29), tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis ganja. Tersangka Sakir ditangkap oleh Resmob di kawasan Kelurahan Bastiong Talangame Kecamatan Ternate Selatan dan tersangka Sadam di bilangan Kelurahan Takoma Kecamatan Ternate Tengah.
Dalam Konfrensi pers dipimpin oleh Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dokumalamo, Senin (8/6), menyebutkan dari tangan kedua tersangka tim Resmob Polres Ternate mengamankan barang bukti berupa ganja kurang lebih 2, 95 gram. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MSA alias Sakir di Kelurahan Talangame, Minggu (7/6) sekitar pukul 00.10 WIT.
Dari tangan tersangka MSA ditemukan 57 sachet plastic bening berukuran sedang yang berisikan ganja. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di sebuah tas ransel pakaian.
Sementara tersangka SD alias Sadam diciduk oleh anggota Resmob di Kelurahan Takoma sekitar pukul 04.00 WIT dan mendapatkan barang bukti 1 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan ganja seberat bruto 1,39 gram serta 2 batang linting kertas rokok berisi ganja seberat 0,43 gram dan 0,27 gram.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Wakapolres Kompol Jufri Dokumalamo. (dex)

