Dua Pengedar Ganja Kota Ternate Diringkus

Dua pengedar ganja diringkus

TERNATE – Reserse Mobile  (Resmob) Polres Ternate berhasil meringkus  dua pria  berinisial MSA alias Sakir (27) dan SD alias Sadam  (29), tersangka pengedar narkotika golongan satu  jenis ganja.  Tersangka  Sakir  ditangkap oleh Resmob di kawasan Kelurahan Bastiong Talangame Kecamatan Ternate Selatan dan  tersangka Sadam di bilangan Kelurahan Takoma  Kecamatan Ternate Tengah.

Dalam Konfrensi  pers dipimpin oleh Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dokumalamo, Senin (8/6), menyebutkan dari tangan kedua tersangka  tim  Resmob Polres Ternate mengamankan barang bukti berupa ganja kurang lebih  2, 95 gram. Kasus ini bermula  dari penangkapan  tersangka MSA alias Sakir di Kelurahan Talangame, Minggu (7/6)  sekitar pukul 00.10 WIT.  

Dari tangan tersangka MSA  ditemukan 57 sachet plastic bening  berukuran sedang yang berisikan ganja. Barang bukti  tersebut  disimpan tersangka di sebuah tas ransel pakaian.

Sementara tersangka  SD alias Sadam diciduk oleh anggota Resmob di Kelurahan Takoma  sekitar pukul 04.00 WIT dan mendapatkan barang bukti  1 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan  ganja  seberat bruto 1,39 gram serta  2  batang linting kertas rokok  berisi ganja  seberat 0,43 gram dan  0,27 gram.

“Kedua tersangka   dikenakan  pasal  114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 Tahun  2009 tentang narkotika,” ujar Wakapolres Kompol Jufri Dokumalamo. (dex)