JAILOLO – Badan anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Barat memastikan besaran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Barat yang belum ditransfer sebesar Rp 108 miliar.
Besaran kurang bayar DBH adalah selisih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil.
“Jadi besaran kurang bayar DBH yang belum ditransfer ke kasda ini sesuai PMK ada tertera lebih bayar ke Pemkab Halbar kurang lebih Rp 3 atau Rp 4 miliar, ” ungkap anggota Banggar DPRD Halbar, Ridwan Hi. Kadam baru baru ini.
Politisi PKB ini juga menyentil pernyataan Bupati James Uang yang menyatakan tranfer DBH yang belum masuk ke rekening kasda hingga akhir Desember 2024, dimana, transfer bayar DBH tersebut juga masuk dalam kategori transfer kurang bayar DBH Rp 108 miliar itu.
Sebelumnya bupati Halbar James Uang, usai menggelar rapat bersama para dokter se-Puskesmas Halbar yang menuntut pembayaran insentif selama 4 bulan mengaku, transfer DBH yang terlambat tersebut tentunya menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembayaran insentif para dokter puskesmas.
Untuk merealisasikan insentif para tenaga Kesehatan ini, James juga memastikan APBD 2025 memasuki Februari 2025 sudah bisa berjalan. Mengingat evaluasi dari provinsi juga sudah selesai.
Pewarta : Faisal Noho Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

