JAILOLO – Reskrim Polres Halmahera Barat kembali menetapkan Apolonaris Besay sebagai tersangka penganiayaan berinisial AL alias Arman kepada sopir PJ Sekda Halbar Julius Marau.
Dugaan penganiayaan bermula saat anggota DPRD Halbar memalang kantor Disperindagkop usai ke Disperindagkop, Demisius O Boky bersama stafnya melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga pada Rabu, 8 Januari 2025.
Saat itu, kedatangan Pj Sekda ingin membuka palang kantor Disperindagkop, namun adanya ketersinggungan antara sekda dan warga serta anggota DPRD, sehingga terjadinya chaos hingga berujung pada pemukulan terhadap sopir Pj Sekda.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan AL alias Arman sudah ditetapkan tersangka sejak 3 Februari kemarin.
Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate ini mengaku, yang bersangkutan termasuk honorer di KPU Halmahera Barat dan disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (2,8 tahun) atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

