TERNATE – Hak cipta dari para komunitas musisi lokal dan tradisional di Kota Ternate nantinya akan dilindungi Pemkot Ternate melalui Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, usai pembukaan sosialisasi lembaga manajemen kolektif tradisional di Benteng Oranje, pada Selasa (18/2/2025).
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar dibenteng Oranje tersebut, dalam rangka memastikan kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak cipta musisi lokal dengan musik tradisional yang merupakan hak cipta dari para musisi tersebut.
Sehingga kata Sekda, untuk mendukung hasil karya para komunitas maka melalui Langgang Kreasi Budaya (LMK) memberi catatan ke Pemkot Ternate, agar menyediakan Perda yang nantinya melindungi hasi karya para komunitas dan seniman di Kota Ternate.
“Jadi hasil karya para musisi lokal ini bisa di putar di bandara ataupun di hotel dan restaurant. Dan saya akan menyampaikan ini ke pak Wali Kota,” katanya.
Dikatakannya, hal ini jadi masukan positif ke Pemkot Ternate sehingga pasca pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pihaknya akan berdiskusi dengan para komunitas musisi lokal dan dewan seni terkait materi yang nantinya jadi substansi pada Perda yang bakal diusulkan ke DPRD nanti.
“Karena nanti ada dampak positif yang didapat oleh para musisi lokal dan tradisional, dan semangat kolaborasi ini akan terbentuk di Ternate dengan adanya perda ini yang akan kami sampaikan ke DPRD untuk masuk dalam Prolegda,” terangnya.
Dia menegaskan, Pemkot Ternate sangat merespon baik hal ini dalam rangka perlindungan hak cipta, hasil karya dari musisi lokal.
“Dan Pemda akan mengintervensi ini sehingga musik yang nantinya diputar di Bandara, Hotel, Restaurant dan rumah makan itu harus dibayar ke pemilik hak ciptanya dan ini juga akan kita diskusikan dengan Kementrian Hukum dan HAM,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

