MABA – Bhabinkamtibmas Polsek Maba Selatan bersama Anggota Satgas Pam Rawan Pos Waci dan kepala Desa Bicoli, kecamatan Maba Selatan, kabupaten Halmahera timur (Haltim) Kembali mengamankan lima Warga.
Dari lima Warga yang diamankan itu, aparat keamanan menemukan barang bukti minuman keras (Miras) Jenis Captikus (CT) Sebanyak 110 kantong yang dikemas dalam kantong plastik putih pada pukul 02,00 malam.
Kapolsek Maba Selatan Ipda M Thoha Alhadar, Selasa (9/6) mengatakan, barang haram yang diamankan pihak keamanan Maba Selatan itu, sebanyak 110 kantong berasal dari kecamatan Wasile Tengah, kabupatan Halmahera Timur (Haltim).” Dari keterangan para pelaku, minuman keras tersebut dibeli dari desa Puwao, kecamatan Wasiley Tengah.” Ungkapnya.
Orang nomor satu di wilayah hukum Maba Selatan itu juga menyampaikan, barang haram yang diambil di wilayah Wasile Tengah oleh lima warga itu dengan harga Rp 12.000 per Kantong, sementara harga pasaran di kecamatan Maba Selatan Rp40.000 per kantong, “ Dengan harga Rp12.000/kantong dan akan mereka jual kembali kepada warga desa Bicoli, kecamatan Maba Selatan dengan harga Rp 40.000/ perkantong,” kata Thoha.
Sekedar diketahui, dari lima pelaku diantaranya Rinto Seram (33) warga Desa Sailal, kecamatan Maba, Anto Wange (18) Warga desa Wayafli, kecamatan Maba, Jack Radja (17) Warga desa Buli, kecamatan Maba dan dua diantaranya sebagai pembeli yang juga diamankan, yakni Rifandi Kardi ( 21) dan Rianto Rajak Warga desa Bicoli, kecamatan Maba Selatan.
Ditambahkan, situasi Kamtibmas di wilayah Hukum polsek Maba Selatan hingga saat ini dalam kondisi aman dan terkendali. ” sampai dengan saat ini situasi kamtibmas kecamatan Maba Selatan masih dalam keadaan aman dan terkendali,” tandasnya. (Ais)

