Diduga Tipu Warga, Oknum Polisi di Halmahera Timur Dilaporkan ke Polda

TERNATE – Seorang oknum polisi berinisial WI alias Wardi yang bertugas di Polres Halmahera Timur dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara. Polisi berpangkat Bripka itu dilaporkan oleh warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara berinisial OT alias Obet (58) atas dugaan kasus penipuan jual beli kayu.

Kasus ini bermula sejak 2023 kemarin, oknum polisi yang menjabat sebagai Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah itu melakukan penipuan dengan cara sistem barter. Dimana pelaku memberikan mobil kepada korban dan korban memberikan kayu kepada pelaku.

Kayu yang diberikan itu sebanyak 225 kubik yang terdiri atas kayu kelas II sebanyak 193 kubik dan kelas I sebanyak 32 kubik. Sayangnya, mobil tersebut rupanya sudah digadaikan ke leasing Adira Finance. Itu diketahui setelah pihak leasing mendatangi korban dan meminta untuk membayar tunggakan mobil itu.

“Kami mendampingi Bapak Obet untuk melaporkan oknum anggota polisi karena diduga kuat bermain kayu di Halmahera Timur. Yang bersangkutan mengambil kayu dari Bapak Obet dengan jaminan akan memberikan sebuah mobil merk Avanza,” kata Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni.

Ia menyatakan, sebelumnya dalam perjanjian lisan disepakati bahwa mobil Avanza ini akan diserahkan kepada klien mereka. Namun setelah diserahkan, mobil itu rupanya sudah digadaikan ke leasing Adira Finance. Sehingga klien mereka sempat didatangi pihak Adira untuk mengambil mobil tersebut.

“Tidak ada alasan yang jelas terkait dengan masalah, sehingga klien kami itu sangat tertekan karena merasa dirugikan. Terlebih lagi kayu yang diambil itu juga tidak ada kejelasan, demikian juga mobil yang dijanjikan,” sesalnya.

Bahtiar berharap, Propam Polda segera menindaklanjuti laporan ini, karena pihaknya juga akan membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan oleh yang bersangkutan, pasalnya telah merugikan klien mereka sebagai masyarakat biasa yang baca tulis saja pun tidak tahu.

“Oknum polisi ini mengambil kayu klien mereka itu tidak dijelaskan apakah dijual kembali atau seperti apa, yang jelas bersangkutan mengambil kayu dan barter dengan mobil Avanza. Kemudian kayu itu dijual atau seperti apa klien kami juga tidak tahu menahu sejauh itu,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, kalau dilihat bahwa kayu kelas II di Ternate per kubik itu harganya kurang lebih Rp4 juta. Sementara kayu kelas I per kubik kurang lebih Rp11 juta. Sehingga kalau mau dihitung-hitung nilainya sangat besar sekali yang diambil oleh yang bersangkutan oknum polisi,” tandasnya.(cr02).