TOBELO – Remisi khusus hari raya Idul Fitri 2446 Hijriah tahun 2025 akan diberikan kepada 53 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo Halmahera Utara. Mereka disusulkan untuk mendapatkan remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Kepala Lapas kelas IIB, Tobelo, Indra Yudha, Amd,ip, SH., menyebutkan, usulan 53 orang untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 53 orang, yang tidak menerima remisi khusus sebanyak 30 orang sementara jumlah warga binaan non muslim sebanyak 108 orang.
“Iya, kita usulkan 53 orang untuk mendapatkan remisi khusus,” ujar Kepala Lapas kelas IIB, Tobelo, Indra Yudha, Amd,ip, SH., kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan dalam pemusnahan barang bukti, di kantor Kejari Halmahera Utara, pada Jumat (14/03/2025) lalu.
Dikatakannya, remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

