WEDA – Komisi III DPRD Halmahera Tengah (Halteng) telah melakukan pengecekan sungai Waleh dan menemukan sedimentasi air sungai akibat dari kegiatan pertambangan nikel milik PT. Bakti Pertiwi Nusantara (BPN).
Sedimentasi tersebut dibenarkan juga oleh managemen perusahan pada saat menerima kunjungan DPRD dari Komisi III. Bahkan dalam pertemuan tersebut yang berlangsung di kantor perusahan PT. BPN (11/06), diakui dari awal perusahan tidak memiliki system perencanaan tambang dan studi kelayakan dalam melakukan kegiatan pertambangan.
Apalagi pada saat kegiatan pertambangan dilakukan, curah hujan cukup tinggi, hal tersebut membuat sedimentasi sulit dikendalikan, padahal sudah ada beberapa sediment pond yang dibuat di lokasi penambangan.
Sekretaris Komisi III DPRD Halteng Munadi Kilkoda, dalam pertemuan tersebut mengatakan, dengan kejadian tersebut menunjukan perusahan tidak memiliki kajian yang matang sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Apalagi beberapa sediment pond yang ada ternyata baru dibangun, padahal semestinya dibangun sejak tahapan kontruksi. Sedimentasi pada air sungai Waleh tersebut menunjukan bahwa sediment pond yang disiapkan ternyata tidak memiliki kegunaan, nyatanya jebol.
Munadi menyayangkan dari tahun ke tahun kejadian tersebut terus terjadi dan tidak diperbaiki pihak perusahan. Penjelasan pihak perusahan juga menurut Munadi masih memungkinkan pencemaran lingkungan, terutama sedimentasi tersebut masih sangat mungkin terjadi di waktu akan datang.
Kalau dibiarkan masyarakat yang hidup dibantaran sungai terutama yang ada di Trans Waleh dan bagian pesisir, baik di Waleh dan Yeke akan merasakan dampak buruk yang luar biasa. Bahkan biota air sungai dan laut juga terancam keberadaannya. Munadi juga heran dengan komitmen lingkungan perusahan tersebut. “Saya harus bilang perusahan ini tidak taat pada aturan hukum yang berlaku, lihat saja Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) tidak pernah dilaporkan ke pemerintah daerah, padahal kewajiban melapor itu diatur jelas di UU Lingkungan Hidup dan aturan turunan seperti di Permen LHK 26/2018, koh bisa-bisanya dia abaikan kewajiban tersebut,” jelasnya.
Munadi lantas mencurigai ada kesengajaan menyembunyikan masalah dampak yang terjadi di penambangan itu, bahkan Munadi juga menyentil seperti apa system pengolahan limbah B3. Atas temuan serius tersebut, bagi Munadi, tidak boleh di tolelir. Dia mengatakan DPRD akan merekomendasikan ke Bupati agar segera memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Dalam UU Bupati diberikan kewenangan mencabut izin lingkungan perusahan tersebut.(udy)

