TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara kembali memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejari Ternate, Rabu, (23/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 25 perkara, di mana terdapat 14 perkara penyalahgunaan narkotika, 9 perkara ganja dan 5 perkara sabu serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan komitmen dari Kejari Ternate dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menunjukkan bahwa Kejari Ternate tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika,” kata Dedyng dalam sambutannya.
Selain itu, Dedyng juga mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Ganja seberat 5,7 kilogram, Sabu seberat 31,6 gram, 9 unit handphone terkait perkara.(cr-02).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

