Pelaku Peredaran Cap Tikus di Ternate Kabur dari Kejaran Polisi

TERNATE – Polsek Pulau Ternate kembali melakukan razia minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat.

Di mana, adanya aktivitas jual beli Miras ilegal di daerah tersebut sehingga kepolisian langsung bergerak cepat. 

Razia ini dipimpin oleh Kanit Intelkam, Bripka Badri Sanaky bersama dua rekannya, Bripka Abdullah Kaplale dan Bripka Faujul, Rabu (23/4/25) malam. 

Kapolsek Pulau Ternate, Iptu Lukman Umasugi melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan bahwa, informasi yang diterima pihak kepolisian menyebutkan adanya transaksi Miras di salah satu rumah warga. 

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit Intelkam Polsek Pulau Ternate langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis cap tikus tersebut,” katanya.

Meskipun begitu, saat petugas tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan, pelaku yang diketahui berinisial A berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah, sehingga saat ini pelaku masih terus diburu oleh pihak kepolisian Pulau Ternate.

“Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 kantong plastik berisi Miras jenis cap tikus. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Umar menambahkan, personel telah melakukan beberapa tindakan, antara lain turun langsung ke tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan dari warga sekitar, serta mengamankan barang bukti. 

“Atas kejadian itu Polres Ternate mengimbau  kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran Miras serta barang terlarang lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate,” tandasnya.(cr-02)

Berita Terkait