Pelaku Penjual Cap Tikus di Ternate Ditangkap Polisi

TERNATE – Seorang pria di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial MA (49) berhasil diciduk pihak kepolisian atas dugaan peredaran minuman keras (Miras) di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (29/04/2025) malam.

Pelaku yang diringkus oleh Unit Resmob Serigala Utara bersama Unit Intelkam Polsek Ternate Utara itu berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang menginformasikan bahwa adanya transaksi Miras ilegal di lokasi tersebut.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta saat diinterogasi mengakui bahwa Miras itu berasal dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 karung yang berisi 170 kantong plastik cap tikus dengan ukuran 600 ML masing-masing. Selain itu, dua botol besar air mineral merk Aqua yang berisi cap tikus akar juga turut diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

Umar menambahkan, saat ini pelaku yang juga merupakan pemilik Miras tersebut telah dibawa ke Polsek Ternate Utara bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam mengungkap kasus-kasus serupa dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar. Penanganan kasus ini masih terus berlanjut,” tutupnya.(cr-02)