TERNATE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate pada tahun 2018-2019 senilai Rp 5,8 miliar.
Mereka adalah mantan Ketua Koni berinisial LP dan mantan Bendahara Koni Ternate berinisial YI. Kedua mantan pejabat ini ditetapkan tersangka setelah tim penyedik menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 801 juta.
Meskipun begitu, LP dan YI tidak ditahan karena dianggap kooperatif dalam proses penyedikan. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi Senin (5/05/2025).
“Mantan ketua Koni dan bendahara yang resmi menyandang status sebagai tersangka tersebut tidak ditahan karena masih kooperatif. Kita juga terus mendalami kasus itu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan,” katanya.
Selain berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik saat ini kembali melakukan pemeriksaan kepada Ketua Cabang Muay Thay Kota Ternate berinisial YH alias Yamin. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan ruangan KONI Kota Ternate. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari sejumlah dokumen sebagai bukti tambahan dalam penanganan kasus anggaran hibah yang diusut penyidik senilai Rp 5,8 miliar.
Namun dalam perjalanannya, penanganan kasus ini masih menggantung karena hasil audit kerugian keuangan negara belum juga diterima dari pihak BPKP Provinsi Maluku Utara. Tetapi Seteleh hasil audit itu diterima, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Untuk diketahui, dana hibah tahun anggaran 2018-2019 yang saat ini tengah diusut oleh Kejari Ternate itu senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019 silam namun baru ditemukan titik terangnya pada tahun 2024. Penyidik sendiri sampai sekarang masih menunggu hasil audit BPK guna menentukan langkah proses penyidikan kasus tersebut.(cr-02).

