Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Ternate Masuk Tahap II

Tiga Oknum Satpol PP saat diserahkan ke Kejari Ternate

TERNATE –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui Unit V Jatanras secara resmi menyerahkan tiga tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan ke Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa (06/5/25). 

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim AKP Widya Bhakti Dira melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menyampaikan, penyerahan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kajari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.

“Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25). Mereka diketahui bekerja sebagai honorer Satpol-PP di Kota Ternate,” ucapnya.