TIDORE – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan berkesempatan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian Koperasi terkait pembentukan Koperasi Desa/Kel Merah Putih di Kota Tidore Kepulauan.
Rombongan Komisi II diterima oleh Sekretaris Deputi pengawasan Koperasi, Asisten Deputi bersama jajarannya. Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 3 jam di ruang rapat lantai 3 kementerian Koperasi RI.
Ketua Komisi II DPRD Tidore, Abdurrahman Arsyad, menyampaikan ada beberapa poin yang menjadi pokok diskusi diantaranya, batas waktu pembentukan kopdes/kel, skema pembiayaan, susunan kepengurusan Kopdes/Kel, serta mekanisme pengawasannya, namun yang menjadi fokus pembahasan adalah soal skema dan mekanisme pembiayaannya.
“Penjelasan dari pihak Kemenkop bahwa regulasi terkait skema pembiayaan saat ini dalam tahap penggodokan di Kementerian Keuangan, dan dalam waktu dekat akan segera disahkan, namun dibocorkan bahwa pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih menggunakan jasa perbankan yang tersedia di daerah,” ujar Abdurrahman.
Ia melanjutkan, prinsipnya DPRD akan memaksimalkan fungsi budgeting dan pengawasan agar Kopdes/Kel Merah Putih segera dibentuk dan selanjutnya terkelola secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.
OPD teknis yang diserahi tugas pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di Kota Tidore Kepulauan harus begerak cepat dengan tetap berkoordinasi dengan Kemenkop serta DPRD sebagai mitra.
Karena pada tanggal 21 mei 2025, data dari Kemenkop menunjukan bahwa Kota Tidore Kepulauan masih 0%, artinya bahwa belum ada progres sama sekali, olehnya itu, apapun masalahnya harus berkoordinasi agar masalah yang di hadapi di lapangan dapat diatasi.
“Progres pembentukan Kopde/Kel Merah Putih di Tidore masih 0%, maka komisi II akan segera mengagendakan rapat kerja dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tidore Kepulauan guna mendengarkan permasalahan yang dihadapi dan segera mencari solusi untuk mengatasinya,” tuturnya.(ute)

