TERNATE – Seorang wanita berinisial WAS alias Wulan di Halmahera Utara (Halut) harus menanggung pilu usai mendapat perlakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya bernama Ronal Zulfikri Effendy, seorang polisi berpangkat Brigpol yang bertugas di Polres Halut.
Akibat dari peristiwa itu, membuat pelipis kanan Wulan menjadi bengkak karena disikut. Bahkan, ia juga diseret sejauh 4-5 meter yang membuat badannya lecet dan mengalami lebam, serta bajunya kotor penuh dengan lumpur.
Tidak sampai di situ, Wulan juga dipukul menggunakan handphone oleh Ronal tepat di mulut sehingga membuat dua giginya patah dan satu gigi harus copot, serta bibir pecah dan hidung berdarah. Bukan hanya kali ini, ia juga pernah dianiaya waktu hamil 3 bulan.
Dimana, Ronal menendang perutnya dan memukul menggunakan kipas angin hingga mengalami pendarahan dan hampir keguguran. KDRT ini dialami sudah sejak awal pernikahan, bahkan sejak pacaran saja kaki Wulan pernah dijepit ke pintu.
Atas hal itu, Ronal dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara dan telah menjalani sidang kode etik sehingga dijatuhi hukuman oleh majelis etik. Meskipun begitu, bukannya menyesal dan meminta maaf, Ronal justru balik melapor Wulan atas dugaan kasus pengrusakan harta bersama.
“Pada 25 Februari 2025, klien kami menerima undangan klarifikasi No. B/212/II/2025/Reskrim atas dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi pada 13 Mei 2024 di Rusunawa Tobelo. Itu dilaporkan oleh Ronal,” kata Lukman Harun, penasehat hukum Wulan, Selasa (27/05/25).
Tidak hanya itu, pada 26 Februari 2025, kliennya kembali mendapatkan surat panggilan dari Polres Halut No. B/242/II/2025/Reskrim perihal permintaan keterangan atau klarifikasi atas kasus KDRT dengan laporan polisi No. 271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT tertanggal 22 September 2024.
“Atas dua laporan itu, klien kami harus menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025. Tentu klien kami merasa laporan itu tidak adil karena nyatanya dia yang mengalami penganiayaan, tetapi justru dijadikan tersangka,” sesalnya.
Lukman menilai, Polres Halut sengaja melindungi Ronal karena telah mengakomodir laporan tersebut. Pasalnya, Ronal telah terbukti melakukan KDRT dalam sidang kode etik dan sekarang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo.
“Syarat penetapan tersangka setidaknya memiliki dua alat bukti yang sah, kemudian penetapan tersangka secara tidak sengaja tentu dapat merampas hak kemerdekaan manusia. Sejauh ini kita belum menerima bukti apa yang digunakan membuat klien kami ditetapkan tersangka,” ucapnya.
“Klien kami saat mengalami KDRT itu tentu akan berupaya untuk membela diri, sehingga tindakan tersebut tidak serta merta dianggap sebagai penganiayaan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Ronal terkait perlakukan KDRT,” tambahnya.
Lukman menduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang coba dilakukan oleh pihak Polres Halut dalam memproses laporan Ronal, dan juga ada upaya kriminilasasi terhadap kliennya Wulan.
“Untuk itu kami menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Maluku Utara, Irwasda, dan Kabid Propam atas tindakan penyalahgunaan wewenang serta upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap klien kami, sekaligus meminta perlindungan hukum,” pintanya.
Selain itu, Lukman mengaku, pengaduan ini juga agar dapat melindungi kliennya dari tindakan lain yang dapat mengancam keamanan maupun keselamatan nyawa kliennya akibat tindakan KDRT yang di alami Wulan yang telah dilaporkan.
“Sebelumnya pada 20 September 2024, klien kami telah melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut ke Polres Halut, sebagaimana laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 269 / IX / 2024 / PMU /RESHALUT/SPKT,” ujarnya.
Setelah itu, Lukman mengaku, pada 6 November 2024, Wulan kemudian memberikan surat kuasa kepada mereka dan hendak menyampaikan pengaduan terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Polres Halut.
“Akan tetapi, proses hukum yang ditangani oleh Polres Halut terkesan berjalan sangat lambat, sehingga klien kami baru dipanggil untuk diperiksa pada bulan November 2024, setelah kekerasan yang di alaminya viral di media sosial,” tuturnya.
Lukman mengungkapkan, seharusnya Polres Halut menjadi lembaga yang dapat memberikan perlindungan, baik dari keamanan maupun hukum, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, bukan sebaliknya kliennya yang dituduhkan melakukan penganiayaan dan dijadikan tersangka.
Dengan begitu, Lukman menduga kalau laporan Ronal sengaja dibuat untuk dijadikan bergaining agar kliennya mencabut laporannya atau melakukan RJ sehingga meringankan hukuman Ronal agar tidak dipecat atas kasus KDRT yang dilakukan itu.
“Dugaan kami ini didasarkan pada panggilan klarifikasi klien kami atas pengaduan Ronal, dimana Wulan dituduh melakukan pengrusakan barang dan tindakan KDRT, sehingga dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya.(cr-02)

