Wabup Pimpin Rapat Penegasan Batas Dua Desa di Kepulauan Sula

Rapat yang dilakukan

SANANA – Wakil Bupati Kepulauan Sula H. Saleh Marasabessy bersama Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula Suwandi H. Gani menggelar rapat kerja terkait progres penegasan batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula.

Batas desa tersebut diantaranya, Desa Mangon Kecamatan Sanana dan Desa Man Gega Kecamatan Sanana Utara.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kepsul H. M. Saleh Marasabessy, menghimbau kepada kedua kepala desa dan kedua ketua BPD agar dapat mensosialisasi progres penegasan batas desa kepada masyarakat di desanya masing-masing sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, orang nomor dua di Kepsul ini juga meminta para kepala desa se- Kepulauan Sula agar dapat bersabar, karena progres penegasan batas desa tidak semudah membalik telapak tangan atau langsung memasang patok, tapi harus mengikuti proses sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

Dikesempatan yang sama, Kabag Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani, menjelaskan bahwa, peran pemerintah daerah dalam Progres penegasan batas desa (PPBDES) ada lima tahapan, pertama membentuk Tim PPBDES tingkat Kabupaten/Kota, kedua melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, ketiga menyiapkan PPBDS dalam APBD, Keempat menyusun Perbup/Perwal tentang peta batas desa dan kelima melaporkan hasil penetapan dan penegasan batas desa kepada provinsi.

Berita Terkait