Walhi Malut Desak Izin PT. BPN Dicabut

Kondisi sungai dan pesisir pantai waleh yang berubah warna

TERNATE – Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (18/6) hari ini menurunkan satu tim yang terdiri dari 6 orang ditambah 1 orang inspektur di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Tim yang diturunkan akan mengecek seberapa besar sungai Waleh tercemar akibat aktivitas PT. Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) yang menambang nikel di Kecamatan Weda Utara.

Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Malut, Hasim Daeng Barang saat diwawancarai usai rapat paripurna di Kantor DPRD Malut Rabu (17/6) menjelaskan, pihaknya akan mengecek laporan pencemaran tersebut. “Apa benar ada pencemaran lingkungan, terus nanti ke BLH, karena yang di berita itu adalah pemerintah setempat sudah mengeluarkan untuk penghentian, makanya kami segera dengan pemberitaan itu mau mengecek apa benar tidak?” katanya.

Apabila setelah dicek dan ditemukan ada fakta bahwa sungai Waleh di Kecamatan Weda Utara tercemar karena aktivitas PT. BPN, maka akan diberikan teguran sesuai tahapan yang diatur di dalam Peraturan Menteri. “Kalau izinnya tidak ada masalah, cuma kan menurut pemberitaan di media itu dia sudah mencemari, makanya saya kase turun besok kurang lebih ada 6 orang, dengan Inspektur untuk turun ke Perusahaanya, berkoordinasi dengan DPRD, dengan pemerintah setempat, setelah pulang baru dievaluasi seperti apa nantilah baru kita lihat,” katanya.

Sementara itu Direktur Walhi Maluku Utara, Ahmad Rusydi Rasjid saat dihubungi menekankan agar Pemerintah Provinsi Malut maupun Pemkab Halteng segera menghentikan aktivitas pertambangan PT. BPN selama masa uji sampel dilakukan, karena pada dasarnya slag nikel tergolong dalam limbah B3 yang berbahaya bagi biota dan manusia di sekitar, juga berpotensi mencemari air tanah dan sungai sehingga penting sebagai pengelola daerah yang dimandatkan oleh rakyat,demi keselamatan kesehatan dan keamanan warga agar mengambil kebijakan untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu.

kata dia, karena penempatan tailing di darat memiliki peluang menimbulkan kontaminasi tanah dan air bawah tanah oleh unsur-unsur logam. Selain itu pelarutan logam berat oleh air hujan yang teroksidasi oleh udara akan meningkatkan luasan lahan cemaran. Kondisi tempat pembuangan tailing baik limbah padat maupun limbah cair seperti limbah B3 umumnya sangat rentan terhadap kestabilan lereng, terutama yang dipicu oleh fenomena alam seperti gempa bumi, banjir dan longsor. Belum lagi areal pertambangan berada di sekitar DAS Waleh yang dapat menjadi input air utama bagi pemukiman desa-desa sekitar dan pekerja tambang.

Karena itu pengolahan limbah akhir seperti slag nikel yang tergolong limbah B3 sesuai pasal 146-170 dan PP nomor 101/2014 di daratan pulau-pulau kecil seperti di Halteng sangat beresiko mencemari sumber tangkapan air di sekitar pertambangan yang diketahui menjadi pasokan air utama bagi perkampungan di sekitar, di dalam hutan maupun pesisir.

Dikatakan, jika hasil uji sampling nanti membuktikan tingkat kontaminasi terhadap sungai Waleh diatas ambang batas baku mutu air, maka PT. BPN telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan fisik yang dapat mengakibatkan kematian bagi biota dan manusia khususnya masyarakat yang bermukim di sekitar teluk weda, sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 98 ayat (3) Jo. Ayat (1) hal ini berlaku jika perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pencemaran dengan sengaja.

Namun jika perusahaan tersebut lalai sehingga menyebabkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal itu dapat mengakibatkan kematian, maka perusahaan telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan sesuai pasal 99 ayat (3) Jo. Ayat (1) UU PPLH.

“Jika benar pemerintah dan DPRD Halteng telah menghentikan sementara aktivitas PT. BPN karena pelanggaran prosedural dampak lingkungan, maka hal itu mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut dapat dikatakan lalai. Hal itu akan menjadi fakta hukum, jika hasil uji sampling membuktikan sungai waleh tercemar oleh limbah industri yang berbahaya,” jelasnya.

Terlebih dahulu, baru bisa melakukan maining atau penambangan. “Tetapi yang dilakukan BPN itu terbalik, mereka melakukan penambangan baru Sediment Pond,” akunya.

Perangai industri keruk seperti ini lazim kita temukan di Malut tidak hanya PT. BPN, karena itu saran kami kepada pengambil kebijakan pemberlakuan sanksi administrasi sesuai Permen LHK No. 02 tahun 2013 di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus membekukan sekaligus mencabut izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mengingat Malut adalah pulau-pulau kecil dan pesisir.

Dimana sektor produktivitas masyarakat kita bertumpu sepenuhnya kepada hasil alam non tambang seperti pala, cengkeh, kopra dan sektor perikanan, yang tidak pantas izin pemanfaatan ruang secara masif diberikan kepada industri yang berdaya rusak masif, demi keselamatan, kesehatan dan keamanan warga di Malut khususnya di Halteng.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah dan DPRD di Kabupaten Halteng sudah menghentikan aktivitas PT. BPN, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halteng.

Menurut Wakil Bupati Halteng, Abd. Rahim Odeyani menjelaskan, pemberhentian sementara aktivitas PT. BPN setelah Pemkab melakukan pengamatan di lapangan. Mestinya, dalam melakukan produksi nikel seharusnya perusahaan menyediakan Sedimen Pond,” akunya . (nas)