DPRD Tidore Menyetujui RPJMD Kota Tidore 2025-2029 Ditetapkan Sebagai Perda

Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, SE menandatangani Surat Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama

TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, menyatakan sikap menerima dan menyetujui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut diagendakan pada Rapat paripurna ke-13 masa persidangan III, tentang pembicaraan tingkat II Ranperda RPJMD Kota Tidore Tahun 2024/2025.

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tidore, Rabu (20/8/25).

“Dalam  Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan pasal 9 ayat (1), menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Ade Kama.

Ade mengatakan, Rapat paripurna DPRD, merupakan wadah pengambilan keputusan strategis yang menentukan arah pembangunan Kota Tidore kedepan. Disinilah nilai demokrasi dijalankan, aspirasi masyarakat dirumuskan, dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat diuji.

Berita Terkait