TERNATE – Berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu masuk tahap satu. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelimpahan berkas yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Berkas yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara ke Kejati itu pada pukul 15.00 WIT. Dimana penyidik tampak sedang membawa berkas sebanyak tiga dus untuk diserahkan ke JPU, Rabu (03/09/25).
Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu yang diketahui telah menjadi tersangka di antaranya, Sekretaris Daerah, Salim Ganiru, Sekretaris Pokja Unit Layanan Pengadaan, La Ode Muslimin, dan mantan Bendahara Kas Daerah, Agusmawati Toyib.
Penetapan terebut berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor: R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang ditujukan kepada Kepala Kejati Maluku Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penyerahan berkas tahap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD di Kabupaten Pulau Taliabu.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

