TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran regulasi usaha yang dilakukan gerai Indomaret Loleo Oba Tengah yang resmi disegel dan dihentikan operasionalnya mulai 10 September 2025.
Langkah penyegelan ini dikoordinir oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain bersama Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, Instansi terkait dan disaksikan oleh Pengelola SJL Indomaret Loleo Chirel Tatulus, Rabu (10/9/2025).
“Keputusan ini ditegaskan melalui surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025, yang ditujukan langsung kepada Pimpinan PT. Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan ritel tersebut,” Jelas Taher.
Penutupan tersebut dilakukan menyusul temuan serius terkait pelanggaran sejumlah perizinan mendasar, dalam investigasi pemerintah daerah yang dilakukan Dinas PTSP dan Instansi terkait.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)