TERNATE – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Provinsi Maluku Utara (Malut), mengamankan satu pedagang satwa liar yang dilindungi.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda AKBP Yury Nurhidayat akhir pekan kemarin mengatakan, pihaknya saat melakukan patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Agus di Kelurahan Kasturian Kecamaatan Ternate Utara. Agus diduga melakukan juaI-beli satwa (burung kakatua dan nuri) yang dilindungi oleh Undang-undang. “lya, kita amankan satu pedagang satwa liar,” kata AKBP Yury Nurhidayat ketika di konfirmasi, Sabtu (20/6).
Saat mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB) pihaknya akan menyerahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda untuk ditindak lanjuti dan diproses hukum lebih lanjut.
“Kita akan menyerahkan BB dan tersangka ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

