Pemprov Malut Mediasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

Mediasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali melakukan mediasi, antara Perusahaan PT TUB dan masyarakat Galela, terkait dengan masalah penyelesaian ganti rugi lahan.

Mediasi tersebut dipimpin Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe dihadiri Wakil Bupati Halbar Jufri Muhammad, Wakil Bupati Halut Kasman Ahmad, Direktur PT. TUB Yakobus Bulo, serta sejumlah pimpinan OPD dan unsur Forkopimda dari kedua kabupaten, senin kemarin.

Dalam rapat ini membahas pembayaran tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam areal lingkar tambang di Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halbar. disepakati beberapa hal penting.

Pertama, PT. TUB akan melaksanakan pembayaran tali asih kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam areal eksplorasi tambang. Kedua, Pemkab Halbar dan Halut bersepakat memberikan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan hukum warga lingkar tambang.

Wagub Sarbin juga meminta Pemkab Halbar dan Halut segera melakukan inventarisasi data warga terdampak.

Berita Terkait