Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Malut Disetop Kementerian ESDM

Ilustrasi aktifitas pertambangan

TERNATE – Tiga perusahaan tambang nikel di Maluku Utara (Malut) yakni PT Adhita Nikel Indonesia, PT Mineral Jaya Molagina, dan PT Wasile Jaya Lestari mendapat sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan, Selain ketiga perusahaan itu, ada tiga perusahaan lain di Maluku Utara yang juga mendapat sanksi, yakni KSU Beringin Jaya (tambang emas), PT Mineral Elok Sejahtera  (mangan), dan PT Oro Kni (emas, tembaga).

Dikutip dari nikel.co.id, PT Adhita Nikel Indonesia adalah perusahaan pemegang IUP operasi produksi dengan luas lahan 2.000 hektare di Halmahera Tengah, PT Mineral Jaya Molagina, pemegang IUP operasi eksplorasi dengan luas lahan 914,5 hektare di Halmahera Tengah, dan PT Wasile Jata Lestari adalah pemegang IUP operasi eksplorasi dengan luas lahan 2.728 hektare di Halmahera Timur.

Sanksi diberikan karena perusahaan lalai memenuhi kewajibannya, yakni penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah tiga tahap peringatan administratif sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh perusahaan. Penghentian sementara itu tertera dalam surat bernomor No.: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 dan ditandatangi Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung keputusan pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, yang menertibkan tata kelola pertambangan Indonesia, melindungi lingkungan, dan menciptakan level playing field bagi pelaku yang patuh.