TIDORE – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tidore Kepulauan terancam gigit jari pada tahun 2026.
Hal ini menyusul adanya rencana Kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas Dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada Tahun 2026, untuk semua Kabupaten/Kota dan Provinsi yang ada di Indonesia.
Di Kota Tidore Kepulauan, Dana TKD yang dipangkas Pemerintah pusat mencapai Rp 300 miliar. Akibat pemangkasan Dana TKD, memberikan dampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah.
Berbagai belanja pegawai terancam menjadi korban, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), biaya operasional, hingga Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang terancam tidak dapat terbayarkan di Tahun 2026.
Selain PPPK dan ASN yang gigit jari, dampak pemangkasan anggaran ini juga berimbas terhadap kebutuhan masyarakat berupa pembangunan yang mungkin tidak bisa direalisasi secara signifikasn pada tahun 2026.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

