Tak Becus Urus Kebutuhan Rakyat, Ahmad Zen Desak Wali Kota Nonjob Kadishub

TIDORE – Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan dinilai tak becus mengurusi Dermaga Pulau Maitara, Kecamatan Tidore Utara, yang telah mengalami rusak parah.

Sikap malas tau yang ditunjukan Dinas Perhubungan Kota Tidore ini, membuat Masyarakat di pulau Maitara mengalami kesulitan untuk menjalankan aktivitas melalui jalur laut. Pasalnya, Dermaga Pulau Maitara yang terletak di Desa Maitara Utara, merupakan akses vital warga setempat.

Akibat masalah yang tidak serius ditangani Dinas Perhubungan kurang lebih satu tahun lamanya ini, membuat Anggota DPRD Kota Tidore, Ahmad Zen kemudian mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Perhubungan, Marsaid Idris.

“Saya minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore, harus nonjob Kadis Perhubungan, karena mereka telah membuat Masyarakat di Pulau Maitara sengsara,” pungkasnya.

Ahmad Zen yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kota Tidore ini menjelaskan, kerusakan Dermaga Pulau Maitara sudah terjadi sejak Tahun 2024. Dari kerusakan itu, dirinya telah mengusulkan Program Rehabilitasi Dermaga Pulau Maitara sejak bulan September 2024.

“Usulan ini saya sampaikan pada saat pembahasan KUA PPAS Tahun 2024 untuk Program di APBD Tahun 2025. Usulan ini, telah diakomodir Pemerintah Kota untuk dikerjakan pada Tahun 2025, namun hingga saat ini masih terkendala dengan status Dermaga yang masih milik Kementrian Perhubungan,” ungkap Bidi sapaan akrab Ahmad Zen.

Ia mengaku, selaku instansi tekhnis, seharusnya Dinas Perhubungan sudah menyurat ke Kementrian Perhubungan pada akhir Tahun 2024 atau awal tahun 2025 untuk dilakukan peralihan aset, agar dapat dikelola oleh Pemerintah Kota Tidore. Namun faktanya, surat dari Dinas Perhubungan baru masuk di Kementrian Perhubungan pada tanggal 24 September 2025.

“Keterlambatan Dinas Perhubungan mengusulkan terkait masalah peralihan aset, membuat pekerjaan rehabilitasi Dermaga tidak bisa dilakukan. Padahal semua material sudah diturunkan di lokasi kegiatan,” jelasnya.

Ironinya, Bidi mengatakan, dirinya mengetahui akan hal tersebut setelah adanya kunjungan kerja yang dilakukan Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, di Pulau Maitara pada tanggal 7 Oktober 2025. Dari kunjungan itu, Dirinya meminta kepada Irine untuk membantu percepatan proses pengalihan aset dari Kementrian Perhubungan ke Pemerintah Kota Tidore.

“Setelah kami sampaikan ke Bu Irine, beliau langsung menelpon Dirjen Perhubungan Laut, dari situ baru mereka kirim surat dari Pemerintah Kota Tidore, ternyata usulan pengalihan aset ini baru disampaikan pada tanggal 24 September 2025,” tandasnya dengan nada yang terdengar geram.(**)