TERNATE – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) berbagai jenis dalam operasi yang digelar di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (11/10/25).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dantim Opsnal Satuan Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy bersama personel berhasil mengamankan pelaku berinisial JH (46), warga Lingkungan Lelong, Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Ternate dalam memberantas peredaran Miras ilegal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas.
“Barang bukti yang diamankan, 13 botol sedang cap tikus, 2 karung berisi akar kayu bahan campuran pembuatan Miras, 3 botol besar berisi Miras jenis akar, 1 botol sedang berisi Miras jenis akar, dan 1 toples berisi Miras jenis akar,” katanya.
Umar menambahkan, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan Miras tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindak kriminalitas,” tandasnya.(cr-02)

