Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTT Sula

TERNATE – Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh dan didampingi dua hakim anggota lainnya, serta disaksikan penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusril.

Aziz selaku JPU saat membacakan tuntutan menyebut bahwa terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPindana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusril dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Aziz, Senin (27/10/25).

Dikatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan terdakwa sehingga telah mengalami kerugian negara. Terdakwa berbelit dan tidak berterus terang.

Kemudian, terdakwa dengan penuh kesadaran menutupi seluruh peran dari Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, serta Adi Maramis. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menderita penyakit jantung.(cr-02)

Berita Terkait