Akan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT Sula

Sidang pemeriksaan ahli kasus korupsi BTT Sula

TERNATE – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko diduga bakal jadi target tersangka baru di kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) covid-19 tahun 2021.

Kasus korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp28 miliar itu diketahui telah dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Atas hal itu, Penyidik JPU Kejari Kepulauan Sula telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk oknum Anggota DPRD bernama Lasidi Leko. Dalam kasus ini juga, Jaksa memastikan bakal ada tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan. “kita sudah lakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Masih dalam tahap pemeriksaan, dan jelas akan ada penambahan tersangka baru. Nanti kita lihat hasilnya,” kata JPU, Aziz saat diwawancarai di kantor Kejati Maluku Utara, Jumat (31/10/2025).

Sekedar informasi, kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejari Sula kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun kurungan penjara.

Sementara, Muhammad Yusril sebagai Direktur PT HAB Lautan Bangsa yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim Kejari. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025.

Saat ini, terdakwa Muhammad Yusril telah dituntut oleh JPU Kejari Kepulauan Sula selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara pada Senin, 27 Oktober 2025 pekan kemarin.(cr-02)