Pemkot Tidore Terapkan Kebijakan Satu Data

Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam menyampaikan sambutan

TIDORE – Kebijakan Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah pusat yang terimplementasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Hal ini dimaksudkan guna menjamin keteraturan dalam penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan baik oleh instansi pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Wali kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam saat mewakili Wali Kota Tidore membuka dengan resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kota tidore kepulauan  Tahun 2025, yang berlangsung di Penginapan Visal, Kelurahan Gamtufkange, Rabu (5/11/2025).

Mengawali sambutan Wali Kota Tidore, Staf Ahli Wali kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam mengatakan, Penerapan Sistem Satu Data Indonesia ini memiliki tujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data guna mendukung Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, disamping itu pula untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat maupun daerah.

“Tentunya masing-masing unsur tidak mungkin bekerja sendiri-sendiri, namun tetap akan bersinergi satu sama lain, selain itu telah dibentuk pula suatu wadah yang disebut forum satu data tingkat daerah yang berfungsi mengkoordinasi pelaksanaan Satu Data Indonesia di daerah, sehingga Upaya mengoptimalkan peran dan fungsi semua unsur penyelenggara menuju tercapainya tujuan Satu Data Indonesia, tentu tidak lepas dari sentuhan teknologi informasi dan komunikasi saat ini.” Kata Abdul Hakim.

Berita Terkait