PN Ternate Gelar Sidang PK Muhammad Bimbi

TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Bimbi dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Kamis (13/11/25).

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan memori PK tersebut dipimpin langsung oleh Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dikesempatan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan memori PK, namun dikatakan akan dimasuskan secara tertulis saja. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Selanjutnya memori PK tersebut nanti diperiksa Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim yang bakal memutuskan perkara tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate sembari menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung.

Abdullah Ismail, penasehat hukum terdakwa Muhammad Bimbi saat diwawancarai mengatakan, dalam memori PK ini memang pihaknya tidak melampirkan bukti baru (Novum) yang diajukan, namun hanya meluruskan kehilafan hakim pada tingkat kasasi.

“Isi memori PK ini kami lebih menekan pada kehilafan hakim. Kami pikir perkara ini sudah cukup jelas, klien kami tidaklah bersalah karena tidak ikut menikmati sepersenpun uang dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Abdulah menyebutkan, ada pihak yang seharusnya lebih bertanggungjawab atas kasus ini, dan semuanya itu sudah terungkap di dalam fakta persidangan, baik persidangan klien mereka Muhammad Bimbi maupun terdakwa Yusril.

“Klien kami sebelumnya diberikan hak istimewa sebagai pihak yang membongkar kasus ini. Namun entah mengapa klien kami juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Semua sudah kami muatkan di dalam memori PK. Kami minta majelis pada tingkat PK memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Muhammad Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BMHP senilai Rp1,6 miliar lebih sehingga dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan BMHP ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.(cr-02)

Berita Terkait