Organda Tolak Tarif Bentor Sesuai SK Bupati Morotai

Aksi pengemudi bentor waktu lalu

DARUBA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, mulai melakukan tertibkan tarif angkutan alternatif yaitu Becak Motor (Bentor). Bagi pengendara Bentor yang tidak patuh akan dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad H Hasan Kamis (25/06) mengatakan tarif angkutan alternatif Bentor di Pulau Morotai harus disesuaikan Keputusan Bupati Morotai No.605/261/KPTS/PM/2019. Menurutnya, SK tersebut masih berlaku dan pihaknya bakal menertibkan kepada para pengendara Bentor yang tidak patuhi.

“Terkait SK 261 itu masih berlaku dan kami akan tertibkan bagi yang tidak tertib atau tidak patuh aturan,” tegas Ahdad, Kamis (25/06).

Untuk itu, ia menghimbau, kepada masyarakat pengguna jasa Bentor supaya membayar tarif sesuai yang telah ditetapkan Pemkab Morotai.

“Dalam Kota (Daruba, Yayasan, Muhajirin, Gotalamo dan Darame) tarifnya Rp.5.000, Daruba-Wawama Rp.6.000, Daruba-Pandanga Rp.6.000, Daruba-Juanga Rp.7.000, Daruba-Dehegila Rp.10.000, Daruba-Falila Rp.12.000, Daruba-Totodoko Rp.12.000, Daruba-Aha Rp.15.000, Daruba-Momojiu Rp. 15.000, Daruba-Pilowo Rp.20.000 dan Daruba-Bandara Pitu Rp 20.000,” jelasnya.

Ahdad kembali menegaskan, apabila ada pengendara meminta tarif tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka segera melapor ke Dishub dengan mencantumkan pelanggaran, waktu, tempat dan nomor KIR bentor, sehingga pengendara bentor tersebut dilakukan pembinaan.

“Sanksi yang dikenakan kepada mereka (pengendara bentor) yang melanggar aturan, yakni berupa pembinaan bahkan sampai pelarangan beroperasi,” tegasnya.

Disamping itu, bagi pengendara bentor yang selalu mematuhi aturan, Dishub akan memberikan kemudahan atau kebijakan yang membantu pengendara dan mobil plat kuning dengan bebas biaya masuk terminal dan parkir di CBD atau pasar rakyat Gotalamo II.

Menanggapi hal itu, ketua DPC Organda Pulau Morotai, Irfan Hi. Abd Rahman, mengatakan, pihaknya sangat menghargai keputusan Bupati terkait Perbup 261. Akan tetapi pihaknya masih keberatan dengan nilai tarif yang ditetapkan.

“Karena Pemda hanya menghitung satu variabel BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yaitu harga BBM per Km. Sementara BOK terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung (sperpack kendaran) jadi tidak hanya BBM,mesti dipahami masyarakat pengguna jasa Bentor,” papar Irfan.

Selain itu, lanjutnya, DPC Organda belum bisa menerima tarif tersebut karena menghargai apa yang telah diputuskan bersama DPRD dan Dishub pada Desember 2019, bahwa Perbup tersebut harus di revisi.

“Melalui Ketua DPRD telah menyurat ke Bupati untuk meminta Perbup tersebut di revisi. Saya berharap ke Pemerintah agar menghargai keputusan bersama antara Dishub, DPRD dan Organda yang telah disepakati bersama beberapa bulan lalu. masa kita sudah capek-capek mengadakan pertemuan dan membahas permasalahan tarif, kemudian tiba-tiba diambil keputusan secara sepihak memberlakukan tarif yang menjadi objek keberatan yang secara resmi kita sampaikan keberatan kita atas tarif tersebut,” cetusnya.
Menanggapi permasalah ini, kata Irfan, Organda tetap bersikap dingin, untuk melihat sejauh mana perkembangannya. “Semoga berjalan karena saya juga prihatin atas menurunya omset pedagang, tapi saya juga harus melihat kepentingan anggota saya yang tidak lain juga masyarakat, kesimpulannya kalau saya ditanya sikap Organda atas tarif ini saya sampaikan kita menolak,” pungkasnya. (fay)