TERNATE – Dalam rangka mencari solusi bagi 389 PTT yang tidak bisa terakomodir dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu, lantaran sebagian besar mengikuti tes CPNS. Maka pada Kamis (4/12/2025) Komisi I DPRD Kota Ternate melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, untuk mencarikqn solusi
Rapat ini sendiri dihadiri Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly dan diikuti perwakilan dari 389 PTT yang tidak bisa terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu beberapa waktu lalu, yang dipusatkan di ruang rapat eksekutif DPRD Kota Ternate.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Muzakir Gamgulu mengatakan, rapat bersama BKPSDM Kota Ternate berkaitan dengan nasib 389 orang tenaga PTT yang tidak terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, tidak terakomodirnya 389 orang karena belum masuk dalam data base karena kontrak kerja harus diatas tahun 2024, selain itu diakibatkan karena honorer ini sebelumnya mengikuti tes CPNS sementara akun yang dipakai hanya satu akun, hal itu yang mengakibatkan mereka tidak bisa terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu.
“Karena setelah itu, keluar surat terbaru untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi yang sudah masuk dalam data base,” ungkapnya.
Atas hal itu maka Komisi I menaruh perhatian, sebab para Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini sudah lama mengabdi di Pemkot Ternate kurang lebih diatas 2 tahun, sehingga pihaknya mengundang BKPSDM berkaitan dengan nasib mereka.
“Alhamdulillah rapat ini membuahkan hasil setelah mendengar penjelasan dari BKPSDM, dimana Pemerintah dalam hal ini pak Wali Kota juga punya perhatian khusus, sehingga ada solusi untuk mempertahankan mereka sebagai bagian dari Pemerintah Kota Ternate,” katanya.
Dimana, nantinya dikembalikan ke OPD namun untuk pengakatan sudah tidak bisa lagi dilakukan mengingat aturan yang melarang karena sanksi pidana jika Kepala Daerah atau OPD melakukan pengangkatan namun pemerintah juga berupaya untuk mencari solusi.
“Karena di OPD itu ada anggaran cleaning sercis, kemudian sopir dan lainnya. Dimana anggaran itu akan digunakan untuk mengakomodir mereka ini, karena sudah tidak dianggarkan lagi untuk membayar honor 389 orang ini,” tandasnya.
Dikatakan Muzakir, Komisi I DPRD dalam waktu dekat juga akan mengundang Dinas Tenaga Kerja dan para pengusaha yang ada di Kota Ternate untuk memastikan peluang tenaga kerja yang dapat mengakomodir para honorer yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu.
“Sehingga kalau ada peluang kerja kita harapkan para pengusaha ini memprioritaskan 389 tenaga honorer tersebut, untuk dapat meringankan mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga, sementara untuk tenaga kesehatan itu ada anggaran BOK yang itu bisa digunakan,” terangnya.*
Editor : Hasim Ilyas

