Diduga Penggunaan Dana Covid 9,5 Miliar Ilegal

Mubin A Wahid

TERNATE – Penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19 yang telah mencapai puluhan milyar oleh Pemkot Ternate, dinilai tidak memiliki dasar hukum, sebab sebelum anggaran itu dilakukan harus lebih dulu dilakukan penyesuaian penjabaran APBD sesuai dengan keputusan bersama Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ dan nomor 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Pada poin enam disebutkan penyesuaian   target   pendapatan   daerah  dan  rasionalisasi  belanja  daerah dilakukan dengan terlebih dahulu  melakukan perubahan  Peraturan   Kepala   Daerah   tentang Penjabaran APBD  tahun  anggaran  2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya    dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan   Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak    melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran  2020.

Sementara yang terjadi refocusing anggaran masih berjalan, sedangkan anggaran untuk penanganan covid-19 sudah dicairkan puluhan milyar. Bahkan DPRD juga belum mengetahui sejauh mana dilakukan karena rasionalisasi belanja juga DPRD ketahui sampai dimana. “Karena belum diberitahukan ke DPRD apa langkah yang diambil untuk rasionalisasi dalam rangka penanganan dan penanggulangan covid-19, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid, Kamis (25/6).

Bagi Mubin, mestinya anggaran yang sudah habis terpakai, harus ada perubahan keputusan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, karena itu menjadi payung hukum. “Sampai sekarang finalisasi juga belum tahu sampai dimana, karena belum ada pemberitahuan dari pemerintah,” ucapnya.

Termasuk skema yang digunakan Pemkot terkait dengan jaring pengaman sosial, kemudian menjaga UMKM dan koperasi untuk tetap eksis, padahal itu penting dilakukan karena sudah ada dalam putusan bersama Mendagri dan Menkeu.

Selain itu, kata dia, Pemda juga dalam keputusan bersama itu diminta untuk melakukan penyesuaian pendapatan daerah, rasionalisasi belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal, yang mana untuk belanja barang/modal itu minimal sebesar 50 persen. Yang peruntukannya untuk penanggulangan dan penanganan covid-19 serta dampaknya. “Tapi sampai sekarang bagaimana pemerintah mau skema, kan sementara finalisasi, rasionalisasi dan penyesuaian APBD sampai sekarang kita belum tahu sudah selesai atau belum, padahal waktu rapat virtual beberapa waktu lalu Walikota menyampaikan sudah mau final, sampai sekarang ini sudah sampai dimana itu tidak disampaikan,” jelasnya.

Mubin bilang, dengan anggaran yang sudah digunakan puluhan milyar dasarnya apa, meskipun dalam ketentuan itu DPRD sudah tidak dilibatkan dan hanya sebagai lembaga pengawas karena keadaan tidak normal. Tapi sebelum menggunakan anggaran, Pemkot terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun 2020.” Dengan dasar itu baru mereka melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka penanganan covid-19, tapi sampai sekarang DPRD belum dapat tembusannya,” tandasnya.

Dia menyebutkan, apa yang dilakukan pemerintah tidak punya dasar meski diawal Pemkot menggunakan alokasi anggaran yang bersumber dari DTT sebesar Rp4 milyar, kemudian diminta tambahan dan DPRD menyetujui Rp5.5 milyar, mestinya, kata Mubin penggunaan anggarannya sampai di situ saja, selebihnya Pemkot harus melakukan perubahan Perwali tentang penjabaran APBD sampai selesai baru dimasukan.

“Kalau belum selesai maka pemerintah daerah hanya bisa menggunakan Rp9,5 milyar, selebihnya itu tidak punya dasar hukum lagi. Kalau yang seperti disampaikan beberapa hari lalu sudah menggunakan Rp18 milyar berarti Rp9 milyar yang mereka gunakan itu sebelum perubahan penjabaran APBD sama dengan menggunakan anggaran yang tidak punya dasar hukum,” tegasnya.(cim)