TERNATE – Janji pemerintah ke DPRD akan memberikan pengurangan atau penundaan pembayaran pajak dan retribusi ke para pelaku UMKM dan koperasi di Kota Ternate yang terdampak pandemic, sampai kini belum dilakukan oleh Pemkot Ternate. Justru hanya memberikan keringanan pada pembayaran pajak, sedangkan retribusi tidak dilakukan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid mengatakan, diwaktu pihaknya melakukan rapat dengan BP2RD beberapa waktu lalu disampaikan, kalau nantinya Pemkot akan melakukan sejumlah langkah dalam membantu UMKM/IKM dan koperasi dalam bentuk penundaan pembayaran, keringanan atau pengurangan. “ Jadi nanti pemerintah kota melihat sektor apa yang diberikan fasilitas itu, dan itu kewenangan pemerintah dalam melihat itu,” katanya, Kamis (25/6).
Dikatakan Mubin, selama pandemi tidak semua pelaku UMKM yang kolaps, karena ada yang masih bertahan untuk mengembangkan usahanya, sementara yang usahanya tidak bisa bertahan harus dibantu oleh pemerintah. “Itu yang diambil langkah oleh pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah, tapi sampai sekarang DPRD belum mengetahui berapa UMKM/IKM atau koperasi kita yang pemerintah mengambil langkah itu,” ucapnya.
Dia kembali menyentil, di waktu rapat dengan BP2RD dan mereka menyampaikan akan mengambil langkah tersebut, langsung di support oleh DPRD, tapi sampai sekarang keringanan terhadap UMKM dan Koperasi yang dimaksud oleh pemerintah itu tidak diketahui. “Apakah dalam bentuk dana stimulan atau relaksasi penundaan pembayaran dan sebagainya, kita belum tahu, termasuk sektor apa saja,” tegasnya
Mestinya, dalam mengambil kebijakan, pemerintah tidak memilah-milah, sebab retribusi yang ada di pasar seperti kios yang bayarannya per bulan dan per tahun bahkan per hari.” Sehingga bisa diambil langkah penundaan dan sebagainya, tapi upaya pemerintah itu belum diketahui oleh DPRD,” tutupnya.(cim)
