TERNATE – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) secara resmi disampaikan Pemerintah Kota Ternate ke DPRD Kota Ternate.
Pengajuan empat Ranperda ke DPRD ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar dalam rapat Paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2026 tentang penjelasan Ranperda Inisiatif Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate, Senin (19/1/2026).
Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar saat menyampaikan pidato mengatakan, pada paripurna tersebut Pemkot Ternate mengajukan empat Raperda ke DPRD Kota Ternate diantaranya ;
1.Raperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
2.Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
3.Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
4.Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.
Dikatakan Nasri, perubahan status hukum BPRS Bahari Berkesan merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional di sektor keuangan, sekaligus untuk memperkuat kelembagaan dan membuka peluang akses permodalan yang lebih luas.
“Sementara Ranperda cadangan Pangan disusun untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat, mengingat Kota Ternate memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana,” katanya.
Dalam rangka mendorong investasi di Kota Ternate kata dia, Pemkot Ternate mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing melalui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Sedangkan, Raperda RTRW Kota Ternate Tahun 2026–2045 yang disusun sebagai arah kebijakan jangka panjang penataan ruang Kota Ternate.
“Ranperda ini untuk menjawab keterbatasan lahan, pemerataan pembangunan antar wilayah, mitigasi bencana, serta penguatan peran strategis Ternate sebagai kawasan bersejarah jalur rempah,” tandasnya.
Sementara, lima Ranperda inisiatif DPRD yakni :
1.Ranperda Tentang Ketertiban Umum
2.Ranperda Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan
3.Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
4.Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan
5.Ranperda Tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Sedangkan, Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im mengatakan, dengan rapat paripurna tersebut menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Dimana, dari delapan agenda masa persidangan, sebagian besar telah terlaksana, sementara satu agenda akan ditindaklanjuti pada masa persidangan berikutnya.
Rusdi mengungkapkan, DPRD Kota Ternate telah melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
“Hasil reses tersebut menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang akan digunakan sebagai bahan awal perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD tahun berikutnya,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

