HALTENG – Gaung penerapan Wajib Halal 2026 semakin menggema di Kabupaten Halmahera Tengah, Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor kementrian Agama Halteng, Sahdan Senen membuka acara Sosialisasi Wajib Halal 2026 yang mencakup makanan, minuman, penyimpanan, dan hasil sembelihan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lelilef ini diselenggarakan oleh LSP Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Konsultasi Halal Indonesia Solution (KHIS), dan diikuti oleh para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Lelilef.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal.
Dalam sambutannya, Sahdan Senen menegaskan, kebijakan Wajib Halal 2026 harus dipahami sebagai peluang, bukan beban.
Menurutnya, jaminan halal tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal. “ Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha dapat memahami standar halal secara menyeluruh dan siap menerapkannya dalam aktivitas usaha sehari-hari,” ujarnya saat membuka kegiatan secara resmi.

