TERNATE – Pansus I DPRD sejak diumumkan pada beberapa waktu lalu, sudah mulai action mendalami 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemkot Ternate yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Tentang Perubahan Status BPRS Bahari Berkesan.
Dan pada Rabu (28/1/2026), Pansus I menggelar rapat dengan sejumlah OPD teknis di Pemkot Ternate yakni Bappelitbangda dan PUPR untuk membangun kesepahaman berkaitan dengan Ranperda RTRW.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate Junaidi A. Bachrudin mengatakan, pansus I sendiri ditugaskan untuk membahas 2 Ranperda usulan Pemkot Ternate yakni Ranperda RTRW dan Ranperda Perubahan Status Badan Hukum BPRS Bahari Berkesan. Untuk itu pansus I mulai action dengan menggelar rapat perdana bersama Pemkot guna membahas Ranperda RTRW.
“Rapat ini untuk membangun kesepahaman atas semua rumusan materi Ranperda RTRW,” katanya, usai rapat.
Menurutnya, Pansus I dalam rapat tersebut memastikan perubahan Ranperda RTRW yang diajukan Pemkot Ternate dengan Perda RTRW sebelumnya yakni Perda nomor 2 tahun 2012 untuk dicabut.
“Karena perda sebelumnya itu masa berlakunya selama 20 tahun yaitu dari 2012 sampai 2032. Atas hasil dari peninjauan kembali yang dilakukan sejak tahun 2017 itu memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap perda RTRW, artinya perda lama akan dicabut dan ditetapkan perda baru dengan umur rencana 20 tahun ke depan terhitung sejak 2026 sampai 2046,” ungkapnya.
Dikatakan Junaidi, dalam Ranperda RTRW sudah menetapkan Rua sebagai kawasan rawan bencana, dimana dalam Ranperda sudah menetapkan kawasan itu sebagai kawasan perlindungan setempat.
“Dengan begitu maka tidak diperbolehkan lagi pembangunan perumahan, dan itu sudah diakomodir masuk dalam materi Ranperda RTRW yang baru,” kata Junaii.
Selain itu dalam Ranperda RTRW sendiri menegaskan, posisi Ternate dalam dinamika global maupun isu kebencanaan. Dan salah satu rumusan materi yang ditegaskan yakni kawasan rawan bencana.
“Karena Ternate ini kota kecil yang memiliki potensi bencana cukup banyak naik letusan gunung berapi, abrasi, banjir, kebakaran, tanah longsor, gempa bumi, sehingga butuh kebijakan yang mampu memproteksi keberlangsungan kota ini kedepan,” jelasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

