TERNATE – Samsat Ternate bersama personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ternate dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem stationer.
Kegaiatan itu berlagsung sejak Selasa (20/01/26) hingga Kamis (22/01/26) berlangsung dibeberapa tempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kasie Penagihan Samsat Ternate Risal Sinyo mengatakan, selama 3 hari sebanyak 73 kendaraan berhasil di jaring.
Pantauan media ini hal itu dilakukan di 2 tempat yaitu di depan Bank Indonesia dan di Belakang Benteng kelurahan Santiong.
Kata dia kendaraan yang plat luar Ternate untuk segera dilakukan mutasi, sehingga pembayaran pajak dan surat surat lainnya bisa tepat waktu, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

