Main Judi Online, Dua Pemuda di Ternate Diringkus

TERNATE – Dua pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, diringkus pihak kepolisian saat sedang asik bermain judi online di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (31/01/2026).

Penangkapan terhadap dua pelaku itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) saat melaksanakan Operasi Kewilayahan Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha satu wilayah Kota Ternate.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan deteksi dini dan mendapati adanya aktivitas perjudian online yang berlokasi di Lingkungan Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Menindaklanjuti temuan itu, personel gabungan operasi pekat segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

Kasatgas Gakkum, AKP Suherman melalui Kasatgas Ipda Sudirjo menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SW (38) dan SW (25). Saat itu sedang melakukan aktivitas judi online menggunakan perangkat telepon genggam.

“Adapun barang bukti yang turut kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp170.000, satu unit telepon genggam merek Oppo A46 warna biru, serta akses ke aplikasi judi online (roulette),” katanya.

Umar mengaku, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ternate guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Operasi Pekat Kie Raha I Tahun 2026 ini merupakan upaya berkelanjutan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, menjaga stabilitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya.(cr-02)

Berita Terkait