Lokasi Pembuatan Cap Tikus di Grebek Polisi

Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga

SOFIFI – Personel Polsek Pulau Bacan melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dalam Operasi Pekat Kie Raha 2026. Kegiatan tersebut guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Maluku Utara, pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang diduga sebagai tempat pembuatan minuman keras tradisional jenis cap tikus di area perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan. 

“Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku minuman keras yang masih dalam proses pembuatan,” kata Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, Rabu (4/2/26).

Kata dia, barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa tiga jerigen 25 liter yang berisi saguer atau air enau dengan total 75 liter dan satu drum besi 200 liter yang digunakan untuk memasak saguer. Total 275 liter bahan baku minuman keras ditemukan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Masyarakat juga diminta aktif berpartisipasi dalam melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” pintanya.(cr-02)