Sejak Terima SK, Lima PPPK Tidak Pernah Bertugas di Halsel

Dinas Kesehatan Halsel

LABUHA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan memastikan akan memanggil lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan yang diduga tidak pernah menjalankan tugas di Rumah Sakit Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Dinkes menerima laporan bahwa para PPPK tersebut tak pernah berada di lokasi penempatan sejak menerima Surat Keputusan (SK).

Sekretaris Dinkes Halsel, dr. Surahmat, menegaskan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat guna melakukan klarifikasi sekaligus pengecekan administrasi kehadiran.

“Besok mereka akan dipanggil. Kami juga akan mengecek absensi karena informasi yang kami terima, setelah menerima SK, mereka tidak pernah berada di tempat tugas,” kata Surahmat, kemarin.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tahap awal untuk memastikan alasan ketidakhadiran para PPPK tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran disiplin.

“Kalau memang tidak pernah berkantor, tentu kami panggil dan tanya langsung apa alasannya. Itu yang akan kami klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Surahmat, setiap PPPK yang telah menerima SK penempatan wajib melaksanakan tugas sesuai lokasi yang ditetapkan, kecuali memiliki alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Minimal harus ada alasan yang jelas. Bisa karena sakit berat, sakit permanen, atau ada yang ingin mengundurkan diri. Semua itu akan kami dengar langsung dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Adapun lima PPPK tenaga kesehatan yang akan dipanggil masing-masing Irma Idrus, Nursan Rajak, Sariati R. Amin, Mufida Jauhan, dan Iklima Gilman, yang merupakan PPPK tahap dua. Sementara satu orang lainnya, Desi Harmin, merupakan PPPK tahap satu. (nan)