TIDORE – Sekolah Adat Dodara menggelar dialog publik bertajuk “Perubahan Lingkungan dan Masa Depan Tidore” di Cafe Titik Temu, Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore, Jumat (6/2/2026) malam. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi lintas sektor dalam merespons persoalan lingkungan yang kian kompleks di Kota Tidore Kepulauan.
Sekolah Adat Dodra yang dipimpin Syafril Idrus menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tidore Kepulauan. Hadir langsung Kepala Pelaksana BPBD, Muhammad Abubakar. Dialog tersebut juga diikuti berbagai komunitas peduli lingkungan yang aktif di Kota Tidore Kepulauan.
Dalam forum itu, Ahmad Fathanah, perwakilan Komunitas Plastic Ranger, menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Kota Tidore Kepulauan yang dinilainya belum berjalan optimal. Ia mendorong DLH agar mengaktifkan pengelolaan bank sampah di setiap kelurahan dan desa sebagai langkah strategis mengatasi persoalan sampah dari tingkat terbawah.
Menurutnya, jika persoalan persampahan sepenuhnya dibebankan kepada DLH, maka tidak akan tertangani secara maksimal. Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan bank sampah perlu didistribusikan hingga ke kelurahan dan desa agar dapat dikelola secara langsung.
“Saya melihat pengelolaan bank sampah masih bertumpu di DLH. Seharusnya kewenangan ini bisa didistribusikan ke kelurahan dan desa agar pengelolaannya lebih efektif,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan, peran DLH cukup pada penyediaan fasilitas pendukung sehingga kelurahan dan desa tidak mengalami kendala teknis dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, kelurahan dan desa merupakan ujung tombak Pemerintah Kota Tidore dalam menghadapi dampak perubahan lingkungan.
“Dengan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dan desa, kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan dan pengelolaan sampah juga akan tumbuh. Kota-kota besar seperti Makassar sudah memulai langkah ini, dan Tidore tidak ada salahnya melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Eks Adventure, M. Yusril Safar. Komunitas yang bergerak di bidang pendakian Gunung Kie Matubu itu menyoroti masih banyaknya sampah di kawasan puncak Kie Matubu serta di sejumlah kelurahan penyangga seperti Gurabunga, Topo, dan Lada Ake.
Berdasarkan pengalamannya, Yusril menyarankan agar DLH Kota Tidore Kepulauan dapat berkoordinasi dengan pihak Kesultanan Tidore untuk melahirkan regulasi khusus bagi para pendaki Gunung Kie Matubu.
“Kami berharap ada regulasi atau penanda yang jelas dari DLH agar para pendaki memahami larangan-larangan yang harus dipatuhi saat mendaki Gunung Tidore,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DLH Kota Tidore Kepulauan, Fitrah M. Fadli Manggis, mengakui bahwa persoalan persampahan merupakan masalah yang sangat urgen dan belum sepenuhnya dapat ditangani oleh DLH, terlebih dengan keterbatasan fasilitas yang ada.
Untuk wilayah Kota Tidore Kepulauan, kata dia, DLH saat ini masih menerapkan tiga sistem pelayanan persampahan, yakni pengangkutan langsung dari rumah ke rumah, penggunaan kontainer di sejumlah kelurahan, serta pengangkutan sampah langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara optimal, namun tetap berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kegiatan dialog yang digagas Sekolah Adat Tododra karena dinilai dapat membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan komunitas peduli lingkungan.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya kegiatan seperti ini. Ke depan, kami berharap bank sampah bisa lebih aktif dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik melalui sinergi bersama,” katanya.
Terkait usulan regulasi pendakian Gunung Kie Matubu, Fitrah menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Kepala DLH Kota Tidore Kepulauan untuk ditindaklanjuti. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki peraturan daerah tentang persampahan, namun belum tersosialisasi secara maksimal.
“Kami sudah memiliki perda tentang persampahan, tetapi karena belum disosialisasikan secara luas, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sanksi bagi pelanggaran, seperti membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (Ute)

