SANANA – Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara melaksanakan sidang perkara kepemilikan dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Pengadilan Negeri Sanana, Jumat (13/2/26).
Sidang tersebut menghadirkan penahanan perkara kepemilikan dan peredaran miras dengan inisial FC serta menghadirkan saksi-saksi berinisial AW dan SM dalam proses konferensi.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Polsek Mangoli Timur yang sebelumnya berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Hasil sidang dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan sanksi kepada pelaku pidana denda sebesar Rp10 juta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur menyampaikan, proses hukum terhadap pelaku peredaran miras merupakan langkah tegas kepolisian guna memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain.
“Hal ini kita lakukan agar tidak lagi ada yang melakukan pelanggaran serupa yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman di wilayah Kepulauan Sula.(cr-02)

