BPK Hambat Penyampaian LPP APBD

Said Assagaf

TERNATE – Pemkot Ternate sampai saat ini belum dapat mengagendakan penyampaian LPP APBD tahun 2019 ke DPRD Kota Ternate, karena masih menunggu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut.

Hal ini akan mengganggu sistem beranggaran Pemkot Ternate yang selama ini tepat waktu, dimana LPP APBD itu disyaratkan harus disampaikan ke DPRD enam bulan setelah berakhirnya masa tahun anggaran, yang berarti LPP APBD itu harus disampaikan ke DPRD paling lambat Selasa (30/6) kemarin.

Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Said Assagaf dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu LHP BPK sebab sesuai aturan Permen 13 tahun 2006 disebutkan, kepala daerah menyampaikan laporan pelaksanaan APBD setelah selesai diperiksa oleh BPK dan disampaikan LHP. “ Tapi sampai saat ini kita belum terima, selambat-lambatnya enam bulan kalau sudah lewat itu bukan lagi kesalahan kita, karena kita masih menunggu dari BPK,” katanya, Selasa (30/6).

Kata dia, ini bukan lagi kelalaian pemerintah, sebab pihaknya hanya menunggu LHP BPK, bahkan lampirannya juga sudah disiapkan tinggal menunggu opini BPK yang belum diterima, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan disebutkan kalau ada beberapa lanjutan pemeriksaan yang belum tuntas.

Dia menyayangkan keterlambatan penyampaian LPP APBD ini, sebab Kota Ternate selama ini taat asas.” Jadi selama ini jadwal penetapan APBD itu selalu tepat waktu, tapi ini diluar kemampuan kita, karena BPK belum menyampaikan laporan,” ucap dia.

Padahal kata dia, hal ini menjadi salah satu poin dari Pemkot mendapat DID, sebab syaratnya yakni WTP, laporan tepat waktu dan pengesahan APBD tepat waktu. “Tapi itu bukan kewenangan kami,” tandasnya.

Dalam pasal 298 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pendoman pengelolaan keuangan daerah, sudah sangat jelas pada ayat  (1)  menyebutkan, Kepala   daerah   menyampaikan    rancangan    peraturan   daerah   tentang   pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan pada ayat (2) bunyinya  rancangan   peraturan  daerah  tentang  pertanggungjawaban  pelaksanaan   APBD  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  memuat  laporan  keuangan  yang  meliputi  laporan  realisasi  anggaran, neraca,  laporan  arus kas, catatan  atas laporan  keuangan,  serta dilampiri  dengan  laporan  kinerja yang telah  diperiksa  BPK dan ikhtisar  laporan  keuangan  badan  usaha  milik daerah/perusahaan daerah.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, pihaknya tinggal menunggu penyerahan LHP BPK baru akan mengagendakan penyampaian LPP APBD tersebut. “Karena sampai saat ini kita juga belum tahu kapan LHP itu diserahkan, jadi pada prinsipnya kami masih menunggu,” tandasnya.(cim)