Beteravel Indonesia Perkasa Ternate Berangkatkan 5 Jemaah Tunaikan Ibadah Umroh

TERNATE – PT. Beteravel Indonesia Perkasa Ternate, Provinsi Maluku Utara akhirnya berangkatkan 5 jemaah untuk menunaikan ibadah umrah. Keberangkatan jemaah itu di tengah gejolak proses hukum sedang berjalan,” Selasa (17/02/26).

Sebagaimana diketahui, saat ini Direktur dan 3 agen serta Manager Operasional Beteravel Ternate tengah mengalami konflik yang berujung pada saling lapor di pihak kepolisian. Laporan itu tengah ditangani oleh Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.

Kasus tersebut bermula ketika terdapat 47 calon jemaah sedang mendaftarkan diri ke pihak Beteravel Ternate untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, uang yang masuk ke rekening perusahaan hanya terdapat 5 peserta.

Sementara, sisanya tidak masuk ke rekening perusahaan. Atas hal itu, Direktur Beteravel Ternate melapor tiga agen mereka dan salah satu manager operasional ke Polres Ternate terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Bahtiar Husni, kuasa hukum Beteravel Ternate mengatakan, 5 orang jemaah yang saat ini berangkat menunaikan ibadah umroh adalah mereka yang melakukan transfer uang langsung ke rekening milik perusahaan Beteravel Ternate.

“Sementara yang menjadi masalah saat ini, para jemaah yang melakukan transfer ke rekening Asnawi Ibrahim selaku Manajer Operasional, sehingga saat ini yang bersangkutan tidak tahu keberadaannya,” ungkapnya, Rabu 18/2/26).

Bahtiar menyebut, kasus ini sebenarnya sangat sederhana saja ketika pihak kepolisian sudah berhasil menemukan Asnawi Ibrahim. Sebab semua uang jemaah lain itu ditransfer ke rekening miliknya.

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami tetap kooperatif mengikuti semua proses hukum yang ada saat ini. Apa lagi status kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Bahtiar menyatakan, kunci dari kasus ini adalah terlapor Asnawi Ibrahim. Karena itu pihaknya mendesak agar yang bersangkutan segera ditangkap untuk bisa menjelaskan semuanya dihadapan kepolisian.

Diketahui, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat ini telah menaikkan status kasus dugaan penggelapan uang milik jemaah sehingga menyeret nama Direktur Utama PT. Beteravel Indonesia Perkasa, Nurlaili.

Kasus ini dilaporkan tiga agen selaku korban yakni, Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati. Setelah menerima laporan itu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi sehingga menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pihak Beterevel Ternate lebih dulu telah melaporkan tiga agen dan Asnawi ke Polres Ternate. Tanpa diduga, tiga agen tersebut ternyata balik melaporkan Direktur Beteravel Ternate, Nurlaili ke Ditreskrimum Polda Maluku.

Laporan tiga korban itu dibuktikan dengan Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polda Malut, tanggal 5 Januari 2026 dengan pelapor Ade Faisal Dama. Kemudian, Nomor: STTLP/8/I/2026/SPKT Polda Malut, tanggal 13 Januari 2026 pelapor Sukmawati, dan Nomor: STTLP/7/I/2026/SPKT/Polda Malut, tanggal 13 Januari 2026 pelapor Nur Dianah Hanafi.

Sebagai informasi, PT. Beteravel Indonesia Perkasa Ternate merupakan travel yang bergerak di bidang layanan umrah dan haji. Perusahaan yang dipimpin Nurlaili selaku Direktur ini berkantor di Kota Ternate.

Dalam perjalanan, pihak perusahan lalu mengangkat Asnawi Ibrahim menjadi Manager Operasional yang bertugas berkoordinasi dengan kepala cabang untuk membentuk agen guna mencari para calon jemaah.

Seiring waktu berjalan, terbentuklah 9 orang agen. 9 orang itu tiga di antaranya yang saat ini dilaporkan ke Polres Ternate. Seperti Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma, termasuk dengan Asnawi Ibrahim.

Tiga agen yang dibentuk Asnawi ini berhasil mendapatkan 57 orang calon jemaah umrah. Sayangnya, harga yang disampaikan kepada peserta tidak sesuai dengan ketentuan perusahan, yakni senilai Rp33.500.000 per orang untuk bisa berangkat umrah.

Di mana mereka justru menurunkan biaya perjalanan umrah menjadi Rp21 juta hingga Rp25 juta, sehingga membuat para calon jemaah langsung melakukan penyetoran kepada mereka karena dianggap murah atau berada di bawah ketentuan harga.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp1 miliar lebih. Dari situ, para agen langsung mentransfer semua ke rekening pribadi milik Asnawi Ibrahim. Namun, Asnawi diduga hanya menyetor ke rekening perusahaan senilai Rp125 juta atau milik 5 orang calon jemaah.

Akibatnya, pihak perusahan lantas bertanya kepada Asnawi, namun ia mengaku bahwa uang Rp125 juta itu adalah setoran awal dan sisanya akan dilunasi. Namun hingga kini, uang sisa yang dijanjikan itu tidak lagi disetor ke perusahan.

Karena tidak mau mengambil risiko, uang milik 5 orang calon jemaah itu lalu dikembalikan kepada pribadi masing-masing. Merasa dirugikan, pihak perusahaan lalu membuat laporan resmi ke Polres Ternate pada Selasa 13 Januari 2026.

Sebagai informasi tambahan, Asnawi Ibrahim juga merupakan mantan narapidana yang pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga sempat mendekam di penjara guna menjalani masa hukuman.(cr-02)